Pengadilan Belanda: Wi-Fi Hacking is Legal

Sebuah pengadilan Belanda telah memutuskan bahwa hacking ke koneksi Wi-Fi tidak merupakan kejahatan, memberikan setiap komputer yang terhubung tetap tak tersentuh. Namun Wi-Fi freeloaders masih akan meletakkan diri mereka terbuka untuk proses sipil.

Putusan yang tidak biasa datang dalam kasus seorang mahasiswa yang mengancam penembakan membabi-buta terhadap staf pada siswa di Maerlant College di Den Haag. Ancaman tersebut telah diposting pada 4chan, papan gambar internet terkenal anarkis, setelah siswa masuk ke koneksi Wi-Fi aman. Mahasiswa yang tidak disebutkan namanya ditangkap dan dihukum karena posting pesan, tetapi dibebaskan atas tuduhan hacking.

Para bajingan dijatuhi hukuman 120 jam pelayanan masyarakat.

Laporan tidak jelas tentang bagaimana hacker mahasiswa dilacak, tetapi juga mungkin bahwa penghuni 4chan mendapat bola menggelinding dengan melaporkan ancaman terhadap polisi, sesuatu yang terjadi dalam pembantaian sekolah serupa kasus ancaman di Michigan kembali pada bulan Februari.

Belanda memiliki komputer hacking hukum yang berasal dari awal 1990-an dan mendefinisikan komputer sebagai mesin yang terlibat dalam "pemrosesan, penyimpanan dan transmisi data". Karena router tidak digunakan untuk menyimpan data, hakim beralasan, hal itu gagal untuk memenuhi syarat sebagai komputer - dan dengan demikian komputer hacking adalah hukum tidak berlaku. Aturan itu berkuasa , yang mengejutkan pengamat hukum di Belanda, berarti bahwa piggy-backing (atau leeching) membuka jaringan nirkabel bukan merupakan tindak pidana: meskipun proses hukum terhadap leechers masih akan mungkin.

Sebagian besar negara memiliki undang-undang yang berlaku untuk hacking ke dalam jaringan komputer  tapi tidak, tampaknya untuk Belanda. Jaksa Agung Belanda telah memutuskan untuk banding putusan dalam kasus ini, sebuah proses yang mungkin memakan waktu beberapa bulan. ®

No comments